Rabu, 18 November 2015

Makalah AMDAL



BAB I
LATAR BELAKANG
Manusia sebagai makhluk hidup senantiasa selalu ingin hidup lebih baik dan lebih baik lagi setiap harinya, manusia juga berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. Ia mempengaruhi lingkungan hidupnya dan sebaliknya juga ia dapat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Makhluk hidup yang sesuai dan cocok dengan lingkunganya akan tetap bisa hidup dan berkembang biak, lain hal-nya dengan makhluk hidup yang tidak bisa menyesuaikan diri dengan lingkunganya ia akan mati dan tidak akan bisa berkembang biak (musnah), dan ini dinamakan seleksi alam. “Manusia modern terbentuk oleh lingkungan hidupnya dan juga membentuk lingkungan hidupnya, manusia tidak bisa berdiri sendiri tanpa atau di luar lingkungan hidupnya. Membicarakan manusia harus pula membicarakan lingkungan hidupnya. Manusia tanpa lingkungan hidupnya hanyalah abstraksi semata”. (Otto Soemarwoto:18). Dari uraian singkat diatas jelaslah bahwa manusia itu sangat tergantung dengan lingkungan hidupnya, kelangsungan hidupnya tergantung dari sebagaimana bisa ia menyesuaikan dirinya terhadap lingkungan hidupnya, dan saat terjadi perubahan yang dahsyat dari lingkungan hidupnya itu akan mengancam kelangsungan hidupnya juga.
                Seiring berjalanya waktu banyak pembangunan – pembangunan yang manusia buat sendiri dan itu secara tidak langsung membuat perubahan juga terhadap lingkungan hidupnya, manusia sebisa mungkin memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk kelangsungan hidupnya yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak – dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan.
               Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
AMDAL pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan, Belanda pun mempunyai milieu effect apportage disingkat m.e.r. Sebenarnya  Indonesia dan Belanda bukanlah penemu sistem ini, tetapi ditiru dari Amerika Serikat yang diberi nama Environmental Impact Assesment (EIA). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 1999 yang terdiri dari:
1.      Kerangka Acuan (KA) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2.      Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
3.      Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4.      Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan.









BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian AMDAL
Amdal merupakan suatu singkatan dari “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. Pengertian amdal adalah sebuah proses studi yang formal dimana diperuntukkan dalam mengukur dampak yang akan terjadi pada lingkungan ketika terjadi pembangunan proyek-proyek gedung atau pabrik yang bertujuan untuk memberikan kepastian agar tidak terjadi masalah lingkungan saat pembangunan telah selesai sehingga dibutuhkan analisis pada tahap awalnya dengan melakukan perencanaan dan perancangan proyek untuk dijadikan pertimbangan dalam membuat keputusan.
     AMDAL ( Analisi Mengenai Dampak Lingkungan ),memiliki pengertian yaitu Kajian mengenai dampak besar & penting suatu usaha / kegiatan yang direncanakan pada pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia.

2.2  Maksud
1.      Mengidentifikasi kegiatan proyek pada beberapa tahap antara lain: Pra konstruksi, Konstruksi, Operasi dan pasca operasi, terutama pada aspek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan;
2.      Mengidentifikasi rona awal terkait dengan area kegiatan proyek baik di tapak proyek maupun disekitar lokasi proyek;
3.      Memperkirakan dan mengevaluasi dampak penting dan timbal balik antara lingkungan dengan kegiatan proyek,
4.      Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan.
2.3  Tujuan
1.      Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
2.      Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting
3.      Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usahan dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
4.      Merumuskan RKL dan RP
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari  kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial ­budaya dan kesehatan masyarakat.
Prosedur AMDAL yaitu, Penapisan, Pelingkupan, Kerangka acuan, ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan, dan Pelaporan.














Daftar Pustaka
Horas, Nommy.2004.Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan.Jakarta:Erlangga.
Soemarno, Otto.2007. Analisis Mengenai Daaampak Lingkungan.Yogyakarta:Gadjah Mada
                    University Press.
Marsono, Dj, 1992. Dampak Pelaksanaan Amdal Hak Pengusahaan Hutan. Buletin Instiper
                   Vol. 3. Nomor.1, Institut Pertanian STIPER. Yogyakarta.

Fandeli, Ch, 2004. Analisis Mengenai Dampak Linkungan Prinsip Dasar Dalam
                   Pembangunan. Penerbit Liberty, Yogyakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar