BAB I
LATAR BELAKANG
Manusia sebagai makhluk hidup
senantiasa selalu ingin hidup lebih baik dan lebih baik lagi setiap harinya, manusia
juga berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. Ia mempengaruhi lingkungan
hidupnya dan sebaliknya juga ia dapat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya.
Makhluk hidup yang sesuai dan cocok dengan lingkunganya akan tetap bisa hidup
dan berkembang biak, lain hal-nya dengan makhluk hidup yang tidak bisa
menyesuaikan diri dengan lingkunganya ia akan mati dan tidak akan bisa
berkembang biak (musnah), dan ini dinamakan seleksi alam. “Manusia modern
terbentuk oleh lingkungan hidupnya dan juga membentuk lingkungan hidupnya,
manusia tidak bisa berdiri sendiri tanpa atau di luar lingkungan hidupnya.
Membicarakan manusia harus pula membicarakan lingkungan hidupnya. Manusia tanpa
lingkungan hidupnya hanyalah abstraksi semata”. (Otto Soemarwoto:18). Dari uraian
singkat diatas jelaslah bahwa manusia itu sangat tergantung dengan lingkungan
hidupnya, kelangsungan hidupnya tergantung dari sebagaimana bisa ia
menyesuaikan dirinya terhadap lingkungan hidupnya, dan saat terjadi perubahan
yang dahsyat dari lingkungan hidupnya itu akan mengancam kelangsungan hidupnya
juga.
Seiring berjalanya waktu banyak pembangunan – pembangunan yang manusia buat
sendiri dan itu secara tidak langsung membuat perubahan juga terhadap
lingkungan hidupnya, manusia sebisa mungkin memanfaatkan sumber daya alam yang
ada untuk kelangsungan hidupnya yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Pola
pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif
masyarakat, serta memikirkan dampak – dampak yang timbul akibat pemanfaatan
sumber daya alam tersebut. Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup
dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan.
Meningkatnya
intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi
kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri,
pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan,
penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian,
penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan.
AMDAL pertama kali diperkenalkan
pada tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika
Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan
PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika
Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus
dibuat jika seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan, Belanda pun mempunyai milieu
effect apportage disingkat m.e.r. Sebenarnya Indonesia dan Belanda
bukanlah penemu sistem ini, tetapi ditiru dari Amerika Serikat yang diberi nama
Environmental Impact Assesment (EIA). AMDAL adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut
sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 1999 yang terdiri dari:
1.
Kerangka Acuan (KA) adalah ruang
lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil
pelingkupan.
2.
Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan
penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
3.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak
besar dan penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
AMDAL
Amdal merupakan suatu singkatan dari “Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan”. Pengertian amdal adalah sebuah proses studi yang formal
dimana diperuntukkan dalam mengukur dampak yang akan terjadi pada lingkungan
ketika terjadi pembangunan proyek-proyek gedung atau pabrik yang bertujuan
untuk memberikan kepastian agar tidak terjadi masalah lingkungan saat
pembangunan telah selesai sehingga dibutuhkan analisis pada tahap awalnya
dengan melakukan perencanaan dan perancangan proyek untuk dijadikan
pertimbangan dalam membuat keputusan.
AMDAL ( Analisi Mengenai
Dampak Lingkungan ),memiliki pengertian yaitu Kajian mengenai dampak besar
& penting suatu usaha / kegiatan yang direncanakan pada pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia.
2.2 Maksud
1.
Mengidentifikasi kegiatan proyek
pada beberapa tahap antara lain: Pra konstruksi, Konstruksi, Operasi dan pasca
operasi, terutama pada aspek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan;
2.
Mengidentifikasi
rona awal terkait dengan area kegiatan proyek baik di tapak proyek maupun
disekitar lokasi proyek;
3.
Memperkirakan
dan mengevaluasi dampak penting dan timbal balik antara lingkungan dengan
kegiatan proyek,
4.
Menyusun
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan.
2.3 Tujuan
1.
Mengidentifikasikan rencana usaha
dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi menimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
2.
Mengidentifikasikan
komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting
3.
Memprakirakan dan mengevaluasi
rencana usahan dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup.
4.
Merumuskan RKL dan RP
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Amdal adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah
No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian
mengenai dampak positif dan negatif dari kegiatan/proyek, yang dipakai
pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak
Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan
mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya
dan kesehatan masyarakat.
Prosedur AMDAL yaitu, Penapisan, Pelingkupan, Kerangka
acuan, ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan,
dan Pelaporan.
Daftar Pustaka
Horas, Nommy.2004.Hukum Lingkungan dan Ekologi
Pembangunan.Jakarta:Erlangga.
Soemarno, Otto.2007. Analisis Mengenai Daaampak
Lingkungan.Yogyakarta:Gadjah Mada
University Press.
Marsono, Dj,
1992. Dampak Pelaksanaan Amdal Hak Pengusahaan Hutan. Buletin Instiper
Vol. 3. Nomor.1, Institut
Pertanian STIPER. Yogyakarta.
Fandeli, Ch,
2004. Analisis Mengenai Dampak Linkungan Prinsip Dasar Dalam
Pembangunan. Penerbit
Liberty, Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar